1. Warga Negara Indonesia,
2. Merupakan pekerja yang menerima upah dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta,
3. Tercatat sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan,
Baca Juga: Sehari Sebelum Operasi Patuh Candi 2022, Sat Lantas Polres Demak Sosialisasi Ke Masyarakat
4. Berada di wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM level 4 dan 3,
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estet, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan,
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.
Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diberikan kepada pekerja sejumlah Rp1 juta.
Baca Juga: Relawan di Kabupaten Brebes Nyatakan Dukungan Kepada Erick Thohir untuk Menjadi Presiden 2024
Jika sudah dirasa memenuhi 6 syarat di atas, berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 melalui laman website resmi Kemnaker :