BLT UMKM Cair! Begini Cara Reservasi untuk Cairkan BLT UMKM Rp600 Ribu

- 9 Juni 2022, 16:54 WIB
Info Terkini Pencairan BLT UMKM, Cek Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id agar Bantuan Cair Rp600 Ribu
Info Terkini Pencairan BLT UMKM, Cek Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id agar Bantuan Cair Rp600 Ribu /Tangkap Layar/eform.bri.co.id

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui laman website resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu, kembali akan disalurkan pemerintah RI kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar.

Baca Juga: Tes IQ: Tes Fokus Hitung Jumlah Jari Telunjuk, Kamu Layak Disebut Jenius jika Berhasil Dalam 20 Detik

Namun, sebelum itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerimaa BLT UMKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

Baca Juga: Tes IQ: Tes Fokus Temukan Burung yang Asli Pada Gambar Berikut dalam Waktu Kurang Dari 5 Detik

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.

Baca Juga: Hokben Akhirnya Mendarat di Pasific Mall Tegal, Tersedia Banyak Promo di Grand Opening, Yuk Serbu!

Jika dirasa semua syarat sudah terpenuhi, dan sudah melakukan pendaftaran, berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:

1. Buka laman website eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK,

3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar,

4. Klik 'Proses',

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat terkait terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BLT UMKM.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM, maka akan tertera pemberitahuan setelah mengisi data diri Anda, dan Anda dapat segera melakukan reservasi dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Gunakan Hukum Archimedes, Tebak Gelas Mana yang Memiliki Volume Air Terbanyak?

1. Mengakses laman website eform.bri.co.id

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BLT UMKM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Lengkapi data diri sesuai KTP, dan jadwal antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib disimpan.

5. Nasabah datang ke Cabang atau Unit Bank terdekat sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami Modern 2022 Terdiri dari Tiga Kata Lengkap dengan Artinya

Jika sudah melakukan reservasi dan memilih jadwal dan unit atau cabang bank terdekat, maka Anda bisa langsung datang ke kantor bank yang anda pilih sebelumnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penerima BLT UMKM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon,

2. Penerima yang datang dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Kembali Beredar Video Pengusiran Wanita yang Dituding Warga Melakukan Poliandri dan Melanggar Hukum Adat

- KTP elektronik,

- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,

4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Brebes Darurat Khilafah, Total 4 Tersangka yang Diduga Penyebar Khilafah Telah Diamankan Polres Brebes

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x