KABAR TEGAL - Anda tidak mau repot-repot harus mengulang pencarian link Kemensos? Anda bisa langsung cek daftar penerima PKH dengan langsung mengunduh aplikasi 'Cek Bansos' yang telah tersedia di Play Store.
Bansos PKH atau BNPT Kartu Sembako akan diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos setelah terdaftar sesuai kriteria penerima PKH yang didata oleh Pemerintah Desa (Pemdes) domisili masing-masing.
Bagi keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di DTKS dapat langsung mengakses link website Kemensos yang sudah tertera sebelumnya atau mengunduh aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Duplikasi Data Sebabkan BSU Tidak Cair, Simak Penjelasan Menaker
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH yang ingin didaftarkan di DTKS adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan anda adalah masyarakat terdampak Covid-19 misal, kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Malam Jumat Kliwon, Mudah Dibaca dan Diamalkan
Jika sudah dirasa memenuhi syarat tersebut, ajukan pendaftaran kepada Pemdes domisili masing-masing, untuk didata kedalam DTKS dan diajukan untuk mendapatkan PKH dengan ketentuan dan langkah sebagai berikut: