KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi OTT Bupati Bogor, Uang Rp 1,024 Miliar Jadi Barang Bukti

- 28 April 2022, 05:23 WIB
Barang Bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Barang Bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin /Dessi/Rangkapan layar YouTube KPK RI

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh kawannya sebagai tersangka korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu 27 April 2022 kemarin.

Dengan barang bukti uang Rp 1,024 miliar, yang terdiri dari Rp 570 juta tunai, Rp 454 juta dalam rekening dan sejumlah buku tabungan.

Penetapan kedelapan tersangka dilakukan saat konferensi pers KPK pada Kamis 28 April 2022 dini hari melalui kanal YouTube KPK RI.

Baca Juga: SALIN KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian dengan Huruf NADGAK 28 April 2022, Kumpulin THRnya!

"KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Berikut rincian peran tersangka dalam OTT KPK Bupati Bogor, Ade Yasin

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Kamis 28 April 2022 dari Huruf ANENKTG, Dapat THR Lebaran

1. Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018 - 2023, Ade Yasin (AY)

2. Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA)

3. Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA)

4. Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: LINK Live Streaming Liverpool vs Villarreal, Semifinal Liga Champions 2021-2022 Live Malam Ini

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu
1. Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM)

2. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM)

3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK)

4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Kedelapan tersangka mendekam di tahanan di Gedung Merah Putih KPK untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah