KABAR TEGAL - Berikut info pencairan Banpres BPUM tahun 2022 sebesar Rp600 ribu, simak cara cek penerima BLT UMKM melalui banpresbpum.id (BNI) atau eform.bri.co.id (Eform BRI).
Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu kepada 12 juta pelaku UMKM atau pelaku usaha.
Banpres BPUM atau BLT UMKM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang menghentikan pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 bisa cek penerima melalui online di eform.bri.co.id (Eform BRI) atau banpresbpum.id (BNI).
Sesuai aturan, penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD