KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dua pelaku yang sudah jadi tersangka yakni kakak sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18). Korban sendiri adalah UF, 7, warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, dimana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers pada Rabu 13 April 2022.
Kapolres mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30 ribu.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” terang Kapolres.
Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban tersebut mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip. Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.
“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kapolres.