Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Berikut 19 Jenis Kekerasan Seksual Yang Akan Diatur

- 12 April 2022, 15:29 WIB
Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual Yang Akan Diatur
Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual Yang Akan Diatur /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Sementara dikutip dari akun Twitter Vice Indonesia, berikut beberapa poin penting dari UU TPKS yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Terungkap Identitas dan Alamat Oknum Pengeroyokan Ade Armando saat Demo Mahasiswa  

- Penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual,

- Skema restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual,

- Barang bukti bisa dipakai jadi alat bukti memproses kasus kekerasan seksual.

Hingga saat ini belum ada rilisan resmi terkait isi UU TPKS secara lengkap.

Sebelumnya, RUU TPKS digagas sejak 10 tahun yang lalu dengan nama Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah