Sementara dikutip dari akun Twitter Vice Indonesia, berikut beberapa poin penting dari UU TPKS yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Terungkap Identitas dan Alamat Oknum Pengeroyokan Ade Armando saat Demo Mahasiswa
- Penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual,
- Skema restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual,
- Barang bukti bisa dipakai jadi alat bukti memproses kasus kekerasan seksual.
Hingga saat ini belum ada rilisan resmi terkait isi UU TPKS secara lengkap.
Sebelumnya, RUU TPKS digagas sejak 10 tahun yang lalu dengan nama Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual.***