BPNT Rp600 Ribu Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Dokumen Ini Wajib Dibawa Sebagai Syarat Pencairan Bantuan

- 23 Februari 2022, 05:50 WIB
BPNT Rp600 Ribu Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Dokumen Ini Wajib Dibawa Sebagai Syarat Pencairan Bantuan
BPNT Rp600 Ribu Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Dokumen Ini Wajib Dibawa Sebagai Syarat Pencairan Bantuan /

KABAR TEGAL - BPNT Rp600 ribu telah disalurkan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia, KPM wajib membawa dokumen ini sebagai syarat pencairan bantuan.

Bansos Sembako BPNT telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia secara rapel pada 22 Februari 2022 untuk penyaluran dari bulan Januari hingga Maret, yang artinya penerima akan dapat dana bantuan sebesar Rp600 ribu sekaligus.

Penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu dilakukan percepatan cair pada minggu terakhir bulan Februari 2022 agar masyarakat dapat segera mendapat manfaat dari bantuan tersebut.

Baca Juga: Felicya Angelista Meminta Maaf Sambil Menangis Kepada Hotman Paris Agar Somasi Dibatalkan

"Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022," ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu tidak dicairkan secara tunai melainkan lewat perantara Kartu Sembako yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Jika Anda terdaftar menjadi penerima BPNT maka akan mendapatkan undangan dari aparat pemerintah setempat untuk melakukan pengambilan Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu di kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Baru Rilis! Lirik Lagu TANK dari NMIXX Romanization Easy Lyric Version, Mudah Dinyanyikan

Dalam undangan tersebut tercantum jadwal pengambilan bantuan, Anda harus datang sesuai dengan jam yang ditentukan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Anda juga wajib membawa undangan yang telah diberikan sebagai bukti bahwa Anda mendapatkan Bansos Sembako BPNT dan juga sebagai syarat pencairan bantuan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah