2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
Tidak hanya itu perlu diperhatikan hal-hal yang membuat Anda gagal Kartu Prakerja gelombang 23.
1. Pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR)
3. Anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR)
4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Aparatur Sipil Negara atau PNS
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kepala Desa dan perangkat desa