KABAR TEGAL - BLT Dana Desa siap cair, berikut persyaratan untuk bisa menjadi penerima bansos tersebut.
Pemerintah siap untuk mencairkan kembali beberapa bantuan sosial di tahun 2022.
Salah satunya Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2022.
Mendes PDT juga menjelaskan, bahwa BLT Dana Desa di tahun 2022 akan diberikan kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang tentunya belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Masyarakat yang belum pernah mendapatkan jaring pengaman sosial
atau bantuan sosial akan menjadi skala prioritas pemerintah untuk bisa menjadi penerima BLT Dana Desa tahun 2022.
Baca Juga: Dorce Gamalama Disholatkan di Masjid yang Ia Bangun Sendiri dan Dimakamkan Sebagai Laki-Laki
Untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan bisa cek langsung melalui situs https://sid.kemendesa.go.id.
Pendataan masyarakat yang akan menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan akan dilakukan langsung oleh pihak kantor desa.