KABAR TEGAL - Memasuki gelombang penerimaan mahasiswa baru di penjuru perguruan tinggi, KIP Kuliah pastinya sangat ditunggu-tunggu.
KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar yang merupakan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tidak hanya untuk perguruan tinggi negeri, KIP Kuliah juga bisa digunakan pada perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: UGM Buka Lowongan Menjadi Rektor, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Program KIP Kuliah ini hanya diperuntukan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu.
Adapun persyaratan untuk menerima KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
Baca Juga: Ketua OSIS SMA dan Sederajat Bisa Langsung Diterima di 4 PTN Ini, Berikut Syaratnya!
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA, SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA, SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Hingga saat ini belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022.
Untuk memastikan perkembangannya bisa terus pantau website resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ .***