Segera Hadir, Simak Persyaratan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K Tahun 2022

- 31 Januari 2022, 07:00 WIB
KIP Kuliah
KIP Kuliah /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

KABAR TEGAL - Memasuki gelombang penerimaan mahasiswa baru di penjuru perguruan tinggi, KIP Kuliah pastinya sangat ditunggu-tunggu.

KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar yang merupakan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tidak hanya untuk perguruan tinggi negeri, KIP Kuliah juga bisa digunakan pada perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: UGM Buka Lowongan Menjadi Rektor, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Program KIP Kuliah ini hanya diperuntukan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu.

Adapun persyaratan untuk menerima KIP Kuliah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

Baca Juga: Ketua OSIS SMA dan Sederajat Bisa Langsung Diterima di 4 PTN Ini, Berikut Syaratnya!

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x