Polisi Jemput Paksa Aktivis Haris Azhar dan Fatia, KontraS Sebut Polisi Jadi Alat Menakuti Rakyat yang Kritis

- 18 Januari 2022, 16:09 WIB
Polisi Jemput Paksa Dua Aktivis Haris Azhar dan Fatia,
Polisi Jemput Paksa Dua Aktivis Haris Azhar dan Fatia, /PMJ News

KABAR TEGAL – Polisi mejemput paksa dua aktivis Haris Azhar dan Fatia di kediamannya pada Selasa 18 Januari 2022.

Penjeputan paksa Haris Azhar dan Fatia adalah buntut dari kedua aktivis itu tidak menghadiri panggilan polisi hingga dua kali.

Melansir dari laman Pikiran Rakyat 18 Januari 2022, upaya penjemputan paksa Haris Azhar dan Fatia tersebut gagal, dengan upaya yang dilakukan oleh KontraS menyuarakan protes keras pada akun Twitternya.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 18 Januari 2022 serta Bocoran Ceritanya, Angga dan Aldebaran Menduga Irvan

Melalui Twitter resminya KontraS sebut penjemputan paksa oleh polisi dinilai bahwa kepolisian menjadi alat negara untuk menakuti masyarakat yang mau mengkritik pemerintah.

"Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan," kata KontraS.

Tidak hanya itu KontraS juga mendesak Polri untuk menghentikan proses hukum yang dianggapnya sebagai kriminalisasi oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Doa Ketika Hujan Lebat dan Setelah Hujan, Bacalah Sebagai Rasa Syukur serta Mohon Perlindungannya

"Kami mendesak : 1. @DivHumas_Polri menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yg dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 2. @DivHumas_Polri menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia & Haris Azhar," sambungnya.

Sementara dijelaskan oleh KontraS, bahwa haris dan fatia sudah mempunyai niat yang kooperatif melaksanakan proses panggilan pihak kepolisian dengan mengirimi surat penundaan pemeriksaan lantaran berhalangan hadir.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x