Berikut rincian Bansos PKH yang akan diterima oleh siswa sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI sederajat akan mendapatkan dana Bansos PKH sebesar Rp225 ribu per triwulan atau Rp900 ribu per tahun
2. Siswa SMP/MTs sederajat akan mendapatkan dana Bansos PKH sebesar Rp375 ribu per triwulan atau Rp1,5 juta per tahun
3. Siswa SMA/MA sederajat akan mendapatkan dana Bansos PKH sebesar Rp500 ribu per triwulan atau Rp2 juta per tahun
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)