Janjian Tawuran Lewat Medsos, Puluhan Remaja Diciduk Polisi

- 21 Desember 2021, 10:13 WIB
Polisi mengamankan puluhan remaja yang akan melakukan tawuran di Tangerang Banten.
Polisi mengamankan puluhan remaja yang akan melakukan tawuran di Tangerang Banten. /Instagram.com/@poldabanten/

KABAR TEGAL - Polisi mengamankan puluhan remaja dari tiga kelompok gangster yang berencana melakukan aksi tawuran di Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Tiga kelompok gangster itu di antaranya Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar.

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Viral! Oknum TNI Tulis Nomor HP di Paspor Mahasiswi yang Sedang Karantina di Wisma Atlet Akhirnya Dapat Sanksi

Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17).

Shinto menjelaskan, dari markas kelompok All Star disita pedang, celurit dan golok sisir (gosir) yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15). Sedangkan di Pondok Angkringan, Cisoka, diamankan empat anggota Bikini Bottom, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20).

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap. Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Baca Juga: Perempuan yang Viralkan Penumpang Terlantar di Bandara Kena Hukuman dari Satgas Covid-19

"Total dari 38 yang diamankan, sembilan di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari sembilan tersangka, tujuh berstatus anak-anak dan 2 dewasa," tuturnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x