2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
Baca Juga: Segera Daftar Bansos PKH di Aplikasi Cek Bansos, Berikut Caranya dan Penuhi Persyaratan Berikut Ini
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;
6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Demikianlah cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 langsung ke Bank.***