KABAR TEGAL - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dapat dilakukan langsung ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Sebagaimana diketahui BLT UMKM disalurkan oleh Kemenkop UKM melalui dua bank yaitu BRI dan BNI.
Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta di bank bisa dilakukan dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Solusi Jika Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cukup Hubungi Nomor Berikut
1. KTP elektronik
2. Fotokopi SKU atau NIB
3. Kartu Keluarga
Penerima BLT UMKM juga harus mengisi beberapa dokumen lain yang nanti akan diberikan pihak bank.
BLT UMKM baru bisa dicairkan setelah dilakukan verifikasi oleh pihak bank penyalur.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.