Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran di laman https://www.prakerja.go.id :
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 akan di update melalui akun media sosial Kartu Prakerja instagram @prakerja.go.id dan laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Demikian cara daftar menjadi peserta kartu prakerja gelombang 23 di https://www.prakerja.go.id.***