KABAR TEGAL -Bripda Randy Bagus, pacar Novi Widyasari yang melakukan aksi bunuh diri meminum racun pada 2 Desember 2021 di Mojokerto, saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Pria yang diduga memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali, saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jawa Timur.
Lewat foto yang pertama kali diunggah akun twitter @Mei2Namaku, kemudian menjadi viral karena beberapa kejanggalan dalam foto tahanan tersebut.
Di dalam sel berdiri Randy Bagus (RB) yang sudah mengenakan baju tahanan. Namun ada yang aneh karena ruang tahanan dilengkapi dengan kasur busa empuk dan pendingin ruangan (AC).
Selain itu, gembok dan rantai sel tahanan RB yang tidak saling terikat menjadi sorotan warganet.
Sebelumnya polisi menemukan bukti, Novi berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Ganjar Ramaikan Festival Payung Indonesia, Geli Lihat Payung Bolong-Bolong
Korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021 diduga karena paksaan RB.
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Wakapolda Jawa Timur dikutip dari Pikiran Rakyat.***