Sempat Mencoba Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri Siri Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 23 November 2021, 17:56 WIB
WNA Timur Tengah SIram Air Keras ke Istri Asal Cianjur
WNA Timur Tengah SIram Air Keras ke Istri Asal Cianjur /

KABAR TEGAL - Pelaku yang menyiram air keras terhadap istrinya hingga meninggal dunia di Cianjur, Jawa Barat terancam dihukum seumur hidup.

Dia bahkan sempat mencoba kabur namun aksinya digagalkan saat ditangkap Polres Cianjur dan Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku bernama Abdul Latief (29) warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal sudah direncanakan.

Baca Juga: Viral Fitur Stiker Add Yours di Instagram Berpotensi Bocorkan Data, Hati-hati Penipuan

Hal itu disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Senin, 22 November 2021, dia menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur hingga korban meninggal dunia.

Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online.

Selain itu, tindakan terencana yang dilakukan pelaku ini bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya kejinya itu.

Baca Juga: Disporapar Ajak Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tegal untuk Maksimalkan Potensi Wisata yang Ada

Tak hanya itu, selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya dipicu cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia.

Aksi keji pelaku juga bahwa setelah disiram air keras yang juga sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah, sebagaimana dikutip Kabartegal dari Pikiran-Rakyat.com.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Personil dan Dua Water Canon Polri Bantu Atasi Kebakaran Hebat di PT Dua Kelinci

Sementara itu, Salman (60), ayah korban, meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji.

Meski korban adalah anak tirinya, akan tetapi Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandungnya sejak balita.

“Ayah mana yang bisa terima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Saya atas nama orangtua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami,” katanya.***

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, Polres Tegal Sigap Tangani Banjir Kiriman

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x