“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Personil dan Dua Water Canon Polri Bantu Atasi Kebakaran Hebat di PT Dua Kelinci
Sementara itu, Salman (60), ayah korban, meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji.
Meski korban adalah anak tirinya, akan tetapi Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandungnya sejak balita.
“Ayah mana yang bisa terima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Saya atas nama orangtua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami,” katanya.***
Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, Polres Tegal Sigap Tangani Banjir Kiriman