2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.
3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: 9 Gaya Fashion Happy Asmara yang Wajib Kamu Coba, Simpel Cocok untuk Hangout
Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU Subsidi Gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:
- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
- Karyawan di sektor usaha transportasi.
- Karyawan di sektor usaha aneka industri.