Valid, Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Jika Dapatkan SMS Seperti Ini

- 21 November 2021, 07:20 WIB
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sesuai instruksi Kemenkop UKM, pencairan dilayani hingga Desember 2021.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sesuai instruksi Kemenkop UKM, pencairan dilayani hingga Desember 2021. /PEXELS/adrienn-638530

KABAR TEGAL - Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM jika mendapatkan SMS notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur BLT UMKM 2021.

Berikut contoh SMS resmi yang berisikan tentang pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM 2021, yaitu :

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI dengan membawa e-ktp."

Baca Juga: Hasil dan Jadwal Piala Presiden Esports Mobile Legends 2021

Orang yang mendapatkan SMS tersebut merupakan pihak yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT UMKM :

1. WNI dibuktikan dengan KTP;

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;

6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem GI Minggu 21 November 2021, miHoYo Siapkan Banyak Primogems dan Item Keren Lain!

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Penetapan penerima BLT UMKM terakhir dilakukan pada masa penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021, yakni Juli, Agustus dan September. Target penerima yang disasar yaitu tiga juta UMKM.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sesuai instruksi Kemenkop UKM, pencairan dilayani hingga Desember 2021.

Baca Juga: Budi Bima Aktor Kian Santang di Polsek Sumpang Kota Tegal, Ada Apa?

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x