2. Tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di Eform BRI.
3. UMKM yang sudah menerima BLT UMKM dan mencairkannya pada penyaluran sebelumnya, baik 2020 dengan nominal Rp2,4 juta maupun 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.
4. Tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Pemerintah memang menetapkan syarat dan kriteria penerima BPUM.
Baca Juga: Redeem Kode PUBG Mobile Terbaru 18 November 2021, Berlimpah Hadiah
Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM di BRI :
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik 'Proses Inquiry'
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.