Anda Dipastikan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Terima SMS Seperti Ini!

- 14 November 2021, 07:10 WIB
Anda Dipastikan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Terima SMS Seperti Ini!
Anda Dipastikan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Terima SMS Seperti Ini! /PEXELS/adrienn-638530

KABAR TEGAL - Anda bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta jika sudah menerima pesan singkat atau sms seperi berikut ini.

Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM jika mendapatkan SMS notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur BLT UMKM 2021.

Berikut contoh SMS resmi yang berisikan tentang pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM 2021, yaitu :

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu, 14 November 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Hari Ini Perasaan Anda Akan Sangat Sensitif

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI dengan membawa e-ktp."

Orang yang mendapatkan SMS tersebut merupakan pihak yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT UMKM :

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Minggu, 14 November 2021 Khusus Server Indonesia Belum Digunakan dan Mas

1. WNI dibuktikan dengan KTP;

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;

6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 14 November 2021 BARU BANGET Belum Digunakan, Segera Klaim Sebelum Keduluan!

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Penetapan penerima BLT UMKM terakhir dilakukan pada masa penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021, yakni Juli, Agustus dan September. Target penerima yang disasar yaitu tiga juta UMKM.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sesuai instruksi Kemenkop UKM, pencairan dilayani hingga Desember 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu, 14 November 2021 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Ambisi Anda Sangat Kuat Hari Ini

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x