KABAR TEGAL - Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tak bisa dilakukan karena beberapa hal, cek penyebanya.
Salah satu program bansos yang disalurkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.Diketahui BRi masih melayani pencairan BPUM hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kota dan Kabupaten Tegal Berbeda karena Dipengaruhi Komposisi Populasi
Penetapan penerima BLT UMKM terakhir dilakukan pada masa penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021, yakni Juli, Agustus dan September. Target penerima yang disasar yaitu tiga juta UMKM.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sesuai instruksi Kemenkop UKM, pencairan dilayani hingga Desember 2021.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika.
Baca Juga: Uji Coba Balap di Sirkuit Mandalika, Jokowi: Saya Terdepan yang Lain Jauh Tertinggal
Ada empat hal yang membuat Anda tidak bisa mencairkan dana BLT UMKM tersebut. Yaitu sebagai berikut :
1. Tidak mendapatkan SMS resmi yang menyatakan sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.