Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 10 November 2021, 20:19 WIB
Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka /Kolase foto Instagram/@tubagusjoddy dan ANTARA FOTO/Syaiful Ari

KABAR TEGAL - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi pada tanggal 4 November 2021.

Penetapan tersangka kepada Tubagus Joddy berdasar pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengungkapkan bahwa Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Besok 11 November 2021, Klaim Skin Terbaru dan Diamond Gratis di reward.ff.garena.com

"Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Bunyi Pasal 310 ayat 2 :"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan bunyi Pasal 310 ayat 4 : "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Gugur Bunga' - Ismail Marzuki, Komponis Besar Indonesia

Diberitakan sebelumnya Tubagus diduga lalai bermain ponsel saat berkendara dengan kecepatan tinggi, dan sekarang sudah resmi menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x