Ia memaparkan hasil survei dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, terdapat 77 persen dosen yang menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan sebanyak 63 persen dari mereka itu hanya diam atau enggan melaporkannya.
Alimatul Qibtiyah menyebutkan beberapa jenis kekerasan seksual meliputi, 1) Ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, 2) Diperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban, 3) Serta menerima ucapan yang memuat rayuan, lelucon, 4) Siulan yang bernuansa seksual.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan Apa yang Pertama Dilihat? Kaji Diri Anda Secara Mendalam
Beberapa tindakan seperti itu sudah sepatutnya dilaporkan ke pihak kampus.
Alimatul mengatakan konsep ideal perguruan tinggi di Indonesia wajib menciptakan suasana aman dan nyaman dari tindak kekerasan seksual.
Namun, pada praktiknya kemerdekaan dari kekerasan seksual belum dipenuhi oleh perguruan tinggi.
Sudah seharusnya tiap perguruan tinggi di Indonesia, merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswanya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Coba Silangkan Lengan Anda, Ketahui Cara Berpikir Anda
Terakhir, Ia berharap agar pemimpin perguruan tinggi dapat segera bertindak menjadikan kampus di Indonesia berkelas dunia, serta dapat memastikan dalam hal ini pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam kampus.***