"Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini tak hanya dilakukan oleh DPR pusat saja, melainkan hingga DPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai amanat Undang-undang," jelas KD.
Untuk pertanggung jawaban terhadap dana tersebut, setiap anggota DPR juga tidak bisa sembarangan dalam menyerap dan menggunakan anggaran.
Baca Juga: DPR Dukung Sistem Baru Kemensos Perbaiki DTKS
"Penggunaan dana ini juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami sebagai anggota DPR wajib membuat laporan dan diserahkan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) untuk di audit oleh yang berwenang, dalam hal ini BPK," pungkas KD.***