3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara mendaftar.
1. Buka link www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Masukkan nama lengkap, alamat email dan kata sandi.
Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Simak Penyebabnya Berikut ini
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk melakukan aktivasi.
4. Kembali ke situs www.prakerja.go.id.
5. log in dengan email dan katasandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
6. Siapkan NiK kalian yang ada di KTP dan nomor Kartu Keluarga untuk mengisi data diri.