Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BST Kemensos, Cek Daftar Namanya di cekbansos.kemensos.go.id

- 18 Agustus 2021, 14:09 WIB
Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BST Kemensos, Cek Daftar Namanya di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BST Kemensos, Cek Daftar Namanya di cekbansos.kemensos.go.id /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

KABAR TEGAL - Para penerima Manfaat yang telah terdaftar akan mendapatkan sejumlah bantuan dana senilai Rp 600 ribu per KPM. Selain mendapatkan dana juga akan mendapatkan bantuan berupa beras.

Sebelumnya, untuk mengetahui apakah nama Anda masuk ke dalam penerima BST Kemensos atau tidak dengan cara berikut;

1. Masuk melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

3. Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat

4. Masukkan kode yang telah disediakan

5. Klik 'Cari Data'

6. Kemudian sistem akan bekerja dan menunjukkan apakah identitas tersebut telah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2021 Beserta Cara Daftar di DTKS Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id

Bagi masyarakat atau Penerima Manfaat (PM) BST Kemensos yang namanya tidak terdaftar dalam laman resmi maka bisa melakukan lapor ke pihak-pihak terkait.

Sebelum mengetahui cara lapor saat nama tidak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos, para Penerima Manfaat ini harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibawa saat melakukan pelaporan.

Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa saat lapor karena nama tidak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos adalah sebagai berikut; 

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Tahun 2021 di www.prakerja.go.id, Dapatkan Intensif Rp3,55 Juta

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik asli dan juga foto copy.
2. Kartu Keluarga (KK) baik asli dan juga foto copy.

Penerima Manfaat yang nama nya tak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos itu dapat lapor kepada RT/RW atau Kepala Desa/Kelurahan. Nantinya pihak-pihak tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten/Kota sesuai domisili Anda.

Berbagai dokumen yang telah diserahkan kepada perangkat desa atau domisili tempat Anda tinggal akan diverifikasi oleh Dinsos setempat. Setelah itu, bila dirasa memenuhi persyaratan untuk menerima maka Anda akan dihubungi kembali.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x