Berikut cara untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 :
1. Masuk ke situs resmi www.prakerja.go.id.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
3. Klik dashboard pada profil Kartu Prakerja masing-masing.
4. Lalu klik ‘Gelombang 18’
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ingat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id. Selamat mencoba, semoga berhasil.***