KABAR TEGAL - Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah ke Tanah Suci mulai Agustus mendatang.
Kebijakan tersebut akan kembali diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk masyarakat Indonesia mulai 10 Agustus 2021.
Tetapi, Arab Saudi memberikan syarat agar masyarakat Indonesia bisa kembali berangkat umrah. Syarat tersebut kini sedang dibahas oleh Kementerian Agama dan juga pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Dengan Latin dan Artinya, Serta Keutamaan Melakukannya
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 29 Juli 2021, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menjelaskan bahwa syarat yang sedang diminta oleh pemerintah Arab Saudi kini sedang dibahas.
"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama," katanya, Kamis 29 Juli 2021.
Ada beberapa syarat yang diminta oleh pemerintah Arab Saudi agar masyarakat Indonesia bisa kembali berangkat umrah.
Baca Juga: Niat dan Hukum Kurban untuk Sekeluarga saat Idul Adha
Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Pencegahan Covid-19, Kementerian Perhubungan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ada satu hal utama yang diminta pemerintah Arab Saudi agar masyarakat Indonesia bisa kembali berangkat umrah. Salah satunya soal kepastian dari skema vaksinasi jemaah yang sesuai dengan pemerintah Arab Saudi.
Hal tersebut untuk menghindari munculnya jamaah umrah yang mempunyai hasil tes negatif Covid-19. Namun, ketika dites di Arab Saudi hasilnya berbeda.
Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, serta Keutamaan Menjalaninya
"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insha Allah jika pandemi terkendali akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah bahkan haji 1443 H," ujarnya.***