BPUM Sebesar Rp91,8 Miliar Disebut Salah Sasaran, Orang Meninggal Masih Dapat Bantuan!

- 26 Juni 2021, 21:08 WIB
 BPUM Sebesar Rp91,8 Miliar Salah Sasaran, Ditujukan Kepada Orang yang Sudah meninggal
BPUM Sebesar Rp91,8 Miliar Salah Sasaran, Ditujukan Kepada Orang yang Sudah meninggal /Renny T Hamzah

KABAR TEGAL - Baru-baru ini ditemukan bahwa penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ternyata kedapatan salah sasaran.

Tercatat ada bantuan salah sasaran sebesar Rp91,8 miliar yang ternyata ditujukan kepada penerima yang sudah meninggal.

Hal ini menjadi perhatian anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan yang mempertanyakan bagaimana bisa orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM.

Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Berkedok Arisan Online

"Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut," kata Heri Gunawan.

Selain itu, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan sebesar Rp1,18 triliun.

Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran juga terjadi kepada penerima yang ternyata tidak sesuai kriteria, SK, dan mengalami duplikasi sebanyak 414.613 orang.

Baca Juga: Bupati Brebes Bersama Forkopimda Tinjau Vaksinasi Massal HUT Bhayangkara Ke-75

Dalam data tersebut sebanyak 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.

Adapula penyaluran bantuan sebanyak Rp49,01 miliar yang diberikan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK anomali.

Menanggapi hal tersebut pria yang akrab disapa Hergun mengungkapkan bahwa instansi terkait harus segera melakukan audit terkait bantuan BPUM yang salah sasaran ini.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Pemalang Diserbu Warga, Petugas Terapkan Prokes Ketat

"Instansi terkait harus segera merespon temuan BPK tersebut. Ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1,18 triliun merupakan angka yang sangat besar. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur perlu diaudit," tuturnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x