Wow! Gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom Capai Rp11,31 Miliar

- 30 Mei 2021, 17:14 WIB
Abdee Slank
Abdee Slank /Sumber: Instagram.com/@abdeenegara

KABAR TEGAL- Menteri BUMN Erick Thohir resmi menetapkan Abdee Slank sebagai komisaris PT Telkom Indonesia setelah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 28 Mei 2021.

Namun ternyata keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya dari sebagian masyarakat tentang besaran gaji dan fasilitas yang diterima Abdee Slank tersebut.

Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris PT Telkom, Politisi Demokrat: Balas Budi atau Apa Ini?

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 sebagaimana dikutip oleh KabarTegal.com melalui situs resminya, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Dari aturan tersebut, besaran gaji seorang Komisaris Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya.

Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom, Netizen: Pantes Jarang Kritik Pemerintah, Dikasih Jatah

Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Telkom Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x