Palsukan Dokumen, 5 WNA Asal India Ditangkap di Karawang

- 22 Mei 2021, 06:15 WIB
Palsukan sejumlah dokumen keimigrasian, lima warga India diamankan.
Palsukan sejumlah dokumen keimigrasian, lima warga India diamankan. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto/

KABAR TEGAL - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India, karena memalsukan dokumen keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham, Jabar Heru Tjondro, menyatakan pengungkapan praktik pemalsuan penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian itu, berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.

“Sebelumnya dilakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” katanya, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 6,2 Magintudo di Blitar tak Berpotensi Tsunami

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Kemudian dilakukan pengecekan hingga akhirnya ditemukan ada lima orang WNA asal India lainnya di lokasi.

“Empat orang WNA asal India berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sementara itu, satu orang WNA lainnya berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, tapi masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak 25 Maret 2020," katanya pula.

Kemudian, petugas membawa keenam WNA asal India tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Tingkatan Pelayanan Pada Masyarakat, Polres Banjarnegara Bersama RSU PKU Muhammadiyah Jalin Kerjasama Sarsipol

Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blangko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya, di Telukjambe Timur, Karawang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x