Simak! Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 15 April 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu/.*/Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu

KABAR TEGAL- Nikah merupakan ibadah yang paling nikmat dan berpahala besar.

Sebagian orang beranggapan nikah tidak perlu mewah-mewah, yang penting sah dimata agama.

Sekarang Anda dapat melakukan nikah gratis di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka

Dikutip KabarTegal.com dari Kementerian Agama, untuk syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh KUA tentunya tidak akan memberatkan calon pengantin.

Berikut syarat dan prosedur nikah gratis di KUA:

1. Ada calon pengantin

Sebelum melakukan pernikahan membuat syarat nikah gratis, pastikan Anda memiliki calon pendamping hidup yaitu calon pengantin.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka

2. Temui RT dan RW

Temui RT dan RW di tempat Anda untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.

3. Datang ke Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, kemudian Anda datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) yang harus dibawa ke KUA kecamatan

4. Temui KUA Kecamatan setempat

Jika Anda akan melakukan pernikahan di luar kecamatan, sebelumnya Anda perlu datangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.

Baca Juga: Miris! Pelaku Begal Payudara Ternyata Seorang Pelajar SMP

Tapi jika Anda akan melakukan pernikahan di KUA kecamatan setempat, Anda langsung saja ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran nikah.

KUA Kecamatan setempat akan periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

5. Akad nikah dilakukan di KUA setempat pada jam kerja (Senin hingga Jumat).

Baca Juga: Nadiem Makarim Turut Berduka Atas Meninggalnya 2 Guru di Papua Akibat Teror KKB

Jangan lupa siapkan pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, dan pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Untuk diketahui, peraturan nikah gratis ini dasarnya tercantum pada PMA Nomor 20 Tahun 2019.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x