Keduanya merupakan suami dan istri yang resmi tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Baca Juga: Baru Dilantik, Bupati Kolaka Meninggal Dunia Usai Tanding Bola
Menurut pengakuan Aulia Fitriani kepada petugas, dia sudah mengenal Umar sejak 2018 dan sejak itu juga suaminya menjadi mualaf.
Saat ini suaminya berprofesi sebagai wiraswasta berjualan kebab dan nasi kebuli di Pangkalan Bun sejak 2019 lalu.
Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar sudah berencana melakukan alih status dari dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) menjadi izin tinggal tetap (ITAP), agar berikutnya dapat memenuhi persyaratan memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk melepaskan warga negara asingnya.
Baca Juga: Liverpool Bertemu Real Madrid di Perempat Final Liga Champions, Juergen Klopp: Ini Mengasyikan
Wirahadi menegaskan, berdasarkan data dokumen izin tinggal yang dimiliki Juan Ignacio Paillaleo Perez, kegiatannya berjualan kebab di Pangkalan Bun adalah bertujuan hanya untuk menafkahi keluarganya, bukanlah merupakan suatu pelanggaran keimigrasian.
"Ketentuan hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI dan Pasal 61, Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya," demikian Wirahadi.***