Mengejutkan! Anak di Bawah Umur Ternyata Pelaku Peretasan Database Kejagung

- 20 Februari 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi ganti password Kejagung/Isitimewa
Ilustrasi ganti password Kejagung/Isitimewa /

Leonard mengemukakan pihaknya telah memintai keterangan terhadap pelaku. Selain pelaku MFW, Kejagung juga membawa kedua orang tuanya ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Akan tetapi, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.Alasannya, masih dibawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Camat Dukuhturi Lantik Kades Kademangaran, Bupati Tegal: Jangan Sampai Ada Celah Terjadinya Korupsi!

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," terang Leonard.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa database yang diretas oleh MFW dan diperjualbelikan di https://raidforums.com/ merupakan data yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan.

"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x