Sindikat Penjual Surat PCR Swab Palsu Diringkus Polisi

- 25 Januari 2021, 16:50 WIB
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

 

KABAR TEGAL- Delapan pelaku pemalsuan data surat ketarangan Polymerase Chain Reaction (PCR) swab di ringkus polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap memiliki perannya masing-masing.

Dikatakannya pelaku menawarkan surat PCR Swab palsu ini melalui jejaring media sosial Facebook. Pelaku juga menawarkan surat keterangan PCR Swab palsu ini door to door. 

Baca Juga: Resmi Bertunangan, Ali Syakieb Merasa Beruntung dan Bahagia Saat Melamar Margin Wieheerm

"Tapi masih ada saja, oknum yang mencar keuntungan tanpa melihat akibatnya," katanya.

Diungkapkan Yusri, pelaku menjual surat ketarangan swab antigen ini sebesar Rp75.000. Sementara untuk surat ketarangan PCR swab dijual Rp900.000.

"Ini sudah dilakukan sejak November 2020. Dia sudah bermain. Pengakuannya sudah 11 kali. tapi kami masih mendalami terus," kata dia.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, ihwal pengungkapan kasus pemalsuan data kali ini pada dasarnya bukan kali pertama. Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah meringkus sejumlah pelaku.

Baca Juga: Mbak You Diramal Mati Tahun 2021, Berikut Pernyataan Paranormal Ini

Kata dia, perihal Pandemi Covid-19, saat ini sebetulnya sudah ada aturan yang jelas. Bahkan aturan hingga tata caranya sudah benar, tapi pelaksanaanya selalu di selewengkan.

"Maka yang terjadi penaggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal. Itulah sebabnya khususnya Polda Metro Jaya, sangat memperhatikan terhadap penanggulangan Covid-19. Yang berbau covid ini dampaknya tidak sedikit, sangat luas. Faktanya saat ini belum ada tanda tanda terjadi penurunan. karena kebijakan untuk antisipasi disalahgunakan," ungkapnya.

Tubagus Ade Hidayat menuturkan atas perbuatan para pelaku, delapan tersangka ini disangkakan 263 KUHP dan pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal 6
(enam) tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Otak Perampokan Perusahaan Migas di Semarang

Kemudian pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x