Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Karena Like Konten Pornografi di Twitter

- 9 Januari 2021, 09:48 WIB
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon. /Foto: twitter.com/@fadlizon/

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah