"Antara pelaku dan korban ini berteman. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbul cekcok hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusukan," ungkap Faruk.
Baca Juga: Hilang Kendali, Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari (Jakarta Barat) pada Minggu, 20 Desember 2020.
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan," kata Suparmin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.***