Dalami Pemeriksaan, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

- 22 Desember 2020, 11:52 WIB
Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo.
Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo. /Instagram.com/@iisedhyprabowo

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi, yang juga istri dari tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22 Desember 2020).

Selain Dewi KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

Baca Juga: Reshufle Kabinet, Presiden Akan Panggil Calon Menteri Hari Ini

KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Dewi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat (4 Desember 2020).

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Tanggapi Temuan BPK, Pemkab Tegal Inventarisasi Aset di LIK Takaru

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x