Ketua Umum Jokowi Mania Anggap Hukuman Mati Tepat Untuk Mensos

- 6 Desember 2020, 18:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers Minggu petang
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers Minggu petang /

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementrian Sosial. Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers-nya Minggu sore (6 Desember 2020), menjelaskan kronologi secara rinci terkait operasi OTT KPK, dan Juliari diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp. 8 Milyar.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dalam dialog di salah satu station TV menyatakan bisa saja KPK menjerat Juliari dengan UU Tipikor Pasal 2 Ayat (2) dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Ini pekerjaan besar KPK untuk mengungkap korupsi bansos di Kementerian Sosial, anggaran pemerintah yang digunakan untuk bansos dan jaring pengaman sosial mencapai ratusan triliyun, penggunaan pasal 2 ayat 2 memungkinkan," jelas Febri.

Baca Juga: Mensos Tersangka Suap, LPSK Minta Saksi Tak Perlu Takut

Dalam dialog Kabar Petang di TV One, Minggu sore (6 Desember 2020), pengamat hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan hukuman mati dianggap kurang relevan.

"Kalau dilihat konstruksi hukumnya Mensos diduga menerima suap dari vendor pengadaan bansos sembako. Pasal 12 bisa dikenakan dengan hukuman maksimal seumur hidup. Penggunaan pasal 2 perlu kajian lebih lanjut, karena dipasal 2 disebutkan bencana alam dan dalam keadaan resesi ekonomi," pungkas Oce.

Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer secara tegas mendukung hukuman mati bagi Mensos. Menurutnya hukuman mati dianggap akan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku korupsi, terutama dalam kondisi pandemi dan bencana non alam seperti saat ini.

"Hukuman mati sangat pantas, karena ini telah mencederai kemanusiaan", tegas Immanuel.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x