Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online atau daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Sebagaimana diketahui, satu lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju tersandung korupsi, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan-nya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona bersama empat orang lainnya.
Penetapan Mensos dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap bansos Corona, disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12).
LPSK mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Klarifikasi Kemhan Terkait Anggaran Belanja APBN Yang Gunakan Rekening Pribadi
"Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan," tutur Hasto.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak, kata dia, sehingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.***