Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini

3 Januari 2023, 21:02 WIB
Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini /www.cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com

KABAR TEGAL - Mixue merupakan salah satu usaha di bidang makanan dan minuman yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Perusahaan waralaba ini, menyajikan sajian yang lembut dan minuman teh berasal dari Zhengzhou, Henan, Tiongkok dan didirikan pada bulan Juni 1997.

Meskipun sudah lama didirikan, rupanya Mixue baru-baru ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Hore! Harga Pertamax Resmi Turun Berlaku Per 3 Januari 2023, Begini Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir

Salah satunya yaitu memiliki banyak cabang, rupanya Mixue dilarang gunakan logo halal oleh BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

Hal tersebut sontak membuat masyarakat penasaran akan alasan logo halal tidak boleh digunakan oleh produk Mixue.

Berdasarkan informasi, Mixue dilarang menggunakan logo dan label halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat Suami, Yeni Inka Siap Dukung Tugas-tugas Polri

Nyatanya, informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh KepalaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.

Aqil Irham mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat halal, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan logo dan label halal Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tanda jaminan bahwa pada produk harus sesuai dengan persyaratan halal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Akhirnya Siap Lakukan Debut Solo Hingga Tujuan Mulia Dibalik Saluran YouTube Miliknya

"Untuk dapat memasang logo dan label Halal Indonesia, perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk yang dijual memenuhi syarat-syarat halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar M. Aqil

M.Agil juga mengatakan bahwa pemerintah sungguh-sungguh menjamin produk yang dijual di pasaran, terutama produk makanan.

Okeh karena itu, pemerintah terus bersikeras untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di Tahun 2023, Bantuan Pelatihan Diberikan Lebih Besar

Selain itu, diharapkan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal untuk menghapus logo dan label halal Indonesia yang telah terpasang tidak sah.

"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal dan menghapus logo dan label Halal Indonesia yang telah dipasang secara tidak sah," kata M.Agil.

Lebih lanjut, ia mengatakan memberi edukasi ke masyarakat supaya lebih paham cara memilih produk halal.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 3 Januari 2023 Terbaru Huruf Dasar KURRATF

"Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya memilih produk halal," tutup M. Aqil.

Mixue diklaim belum memiliki sertifikat halal, sehingga perusaan yang belum resmi memiliki sertifikat halal harus menghapus logo dan label halal Indonesia yang telah terpasang didalam produk perusahaan tersebut, sesuai dengan aturan pemerintah.

Kini, perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH dan berjanji akan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.***

 

 

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler