Segera Daftar Pencairan Gaji ke 13 PNS, Kemenkeu Anggarkan 35,5 Triliun di Tahun 2022 Kepada 8,8 juta Pegawai

26 Juni 2022, 05:09 WIB
Kemenkeu anggarkan 35,5 triliun kepada 8,8 juta pegawai untuk gaji ke 13 yang pendaftarannya sudah dibuka sejak 23 Juni 2022 /EmAji

 

KABAR TEGAL - Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Segera turun. Pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni 2022.

Kemenkeu telah menganggarkan 35,5 Triliun untuk gaji ke 13 PNS yang akan diterima 8,8 juta pegawai.

Segera daftar untu mencairkan gaji ke 13 PNs agar tidak mendapat hambatan akibat penumpukan pendaftar jelang pencairan. Pendaftaran gaji ke 13 PNS sudah dimulai pada 23 Juni 2022. Dan untuk informasi bahwa gaji ke 13 PNS akan cair pada 1 Juli mendatang.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 26 Juni 2022, Klaim Skin Keren dan Hadiah Tak Terduga dari Garena Free Fire!

Direktur Pelaksana anggaran DJPb Kemenkeu menegaskan bahwa pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS sudah mulai dibuka sejak 23 juni 2022.

"Proses pencairan daftar lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari DJPb," ungkapnya Selasa, 21 Juni 2022.

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran yang lebih cepat untuk pencairan gaji ke 13 PNS adalah upaya untuk menghindari hambatan pencairan dan penerimaan.

"Merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," sambungnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemnaker Mulai Cairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Rp1 Juta Kepada Para Pekerja, Cek Segera

Gaji ke 13 pns sendiri akan turun kepada 8,8 juta pegawai yang dibagi kedalam tiga kategori, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, 3,3 juta pensiunan pegawai.

Diketahui untuk tahun ini, bahkan pegawai yang masih berstatus CPNS juga bisa mendaftar untuk mendapatkan gaji ke 13.

Adapun yang akan menerima gaji ke 13 adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, CPNS.

Baca Juga: Cairan BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu dengan Akses eform.bri.co.id, Begini Caranya

Sementara besaran gaji ke 13 PNS adalah sama dengan THR yang didapatkan pada Hari Raya idul Fitri lebaran, yakni, dari hasil akumulatif dari komponen tunjangan dan kinerja sebesar 50 persen gaji pokok sesuai golongan.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler