Cek Fakta: Beli Minyak Goreng Curah Sekarang Wajib Pakai Peduli Lindungi, Berikut Penjelasannya

25 Juni 2022, 14:16 WIB
Menter Koordinator kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitanmengumumkan aturan baru pembelian minyak curah yang harus menggunakan aplikasi pedulillindingi atau NIK.* /tangkap layar youtube/ Kabar-Priangan.com/Arief Annoer Falah/

KABAR TEGAL – Minyak Goreng kembali menjadi bahan pembicaraan para Ibu-ibu rumah tangga, lantaran harganya yang tidak pernah turun dan harus mengocek harga yang lumayan tinggi, lantaran belum lama ini Indonesia dilanda krisis Minyak Goreng

Berbagai Upaya dilakukan pemerintah untuk menekan krisis minyak goreng di Indonesia, krisis minyak goreng dapat beresiko parah jika memang tidak ditangani dengan baik, oleh karena itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yaitu Luhut Binsar Pandjaitan membuat kebijakan.

Luhut Binsar Pandjaitan membuat kebijakan baru yaitu mengubah transisi penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), dan akan mulai diberlakukan mulai Senin tanggal 27 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: 6 Tips Cara Mudah Memilih Hewan Kurban yang Baik Supaya Tidak Salah Pilih

Banyak sekali negara-negara yang mengalami kriris ekonomi salah satu penyebabnya adalah Minyak Goreng, salah satunya ada Sri Lanka dan sri lanka kini sudah resmi dinyatakan sebagai negara yang bangkrut.

Oleh karena itu Luhut mengumuman perubahan transisi sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah rakyat (MGCR) yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi atau menggunakan NIK.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, dan penyebaran Minyak Goreng juga bisa sampai ke tangan keluarga yang kecil.

Baca Juga: Sultan Habis! Lisa BLACKPINK Membeli Pesawat Jet Seharga 850 Miliar Rupiah, Berikut Penjelasannya

Luhut Binsar mengatakan bahwa “Nantinya setelah sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan Aplikasi Pedul Lindungi dan akan dimulai Senin 27 Juni mendatang dan akan  diberlakukan selama dua minggu kedepan.” Ujar Luhut Pandjaitan dalam keterangan resmi, Jumat 24 Juni 2022 kemarin.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Wow! Harga Sewa Pesawat Pribadi yang Digunakan Lisa BLACKPINK, V BTS dan Park Bo Gum Capai Miliaran

bahwa pembelian Minyak Goreg Curah ditingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK perharinya, ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia pun menjamin Minyak Goreng curah ini bisa memperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni 14.000 perliter atau 15.500 per kilogram.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler