Sudah Dibuka! Dftar Pencairan Gaji ke 13 PNS, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Mendapat Gaji ke 13?

24 Juni 2022, 10:47 WIB
Daftar pencairan gaji ke 13 PNS sudah dibuka mulai 23 Juni 2022, brapa besarannya dan siapa aja yang mendapatkan gaji ke 13 /tangkap layar

KABAR TEGAL - Gaji ke 13 Pegawai negeri Sipil (PNS) Segera turun. Pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni 2022.

Kemenkeu telah menganggarkan 35,5 Triliun untuk gaji ke 13 PNS yang akan diterima 8,8 juta pegawai.

Segera daftar untu mencairkan gaji ke 13 PNs agar tidak mendapat hambatan akibat penumpukan pendaftar jelang pencairan. Pendaftaran gaji ke 13 PNS sudah dimulai pada 23 Juni 2022. Dan untuk informasi bahwa gaji ke 13 PNS akan cair pada 1 Juli mendatang.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BUMN Tahun 2022, Berikut Informasi lengkap dengan Cara Pendaftarannya

Direktur Pelaksana anggaran DJPb Kemenkeu menegaskan bahwa pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS sudah mulai dibuka sejak 23 juni 2022.

"Proses pencairan daftar lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari DJPb," ungkapnya Selasa, 21 Juni 2022.

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran yang lebih cepat untuk pencairan gaji ke 13 PNS adalah upaya untuk menghindari hambatan pencairan dan penerimaan.

Baca Juga: BLACKPINK Dikonfirmasi Comeback Bulan Agustus? Berikut Pernyataan dari YG Entertainment

"Merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," sambungnya.

Gaji ke 13 pns sendiri akan turun kepada 8,8 juta pegawai yang dibagi kedalam tiga kategori, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, 3,3 juta pensiunan pegawai.

Diketahui untuk tahun ini, bahkan pegawai yang masih berstatus CPNS juga bisa mendaftar untuk mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: Fenomena 24 Juni 2022, 5 Planet Sejajar? Ini Dampak Bagi Bumi Menurut Pakar

Adapun yang akan menerima gaji ke 13 adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, CPNS.

Sementara besaran gaji ke 13 PNS adalah sama dengan THR yang didapatkan pada Hari Raya idul Fitri lebaran, yakni, dari hasil akumulatif dari komponen tunjangan dan kinerja sebesar 50 persen gaji pokok sesuai golongan.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler