Lengkapi 6 Syarat Berikut, dan Segera Cairkan BLT UMKM Rp600 Ribu dengan Akses eform.bri.co.id

23 Juni 2022, 15:12 WIB
BLT UMKM kembali cair kepada para pelaku umkm yang telah memenuhi syarat dan melkukan pendaftaran di link eform.bri.co.id /tangkap layar

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui situs resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM cair sejumlah Rp600 ribu disalurkan pemerintah RI kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar dan telah memenuhi syarat yang berlaku untuk menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Lirik Lagu Joji 88 Rising – Glimpse of Us, Lagu Viral di Tiktok yang Bikin Kamu Keinget Mantan

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM yang kembali cair Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Akan Gelar Fanmeeting di Indonesia PadaJuli 2022, Berikut Prakiraan Harga Tiket

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.

Jika dirasa semua syarat sudah terpenuhi, dan sudah melakukan pendaftaran, berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:

1. Buka laman website eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK,

3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar,

4. Klik 'Proses',

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat terkait terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Akan Gelar Fanmeeting di Indonesia PadaJuli 2022, Berikut Prakiraan Harga Tiket

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM, maka akan tertera pemberitahuan setelah mengisi data diri Anda, dan Anda dapat segera melakukan reservasi dengan cara sebagai berikut:

1. Mengakses laman website eform.bri.co.id

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BLT UMKM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Lengkapi data diri sesuai KTP, dan jadwal antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib disimpan.

Baca Juga: 4 Tips Mengolah Daging agar Terhindar dari Penyebaran Virus PMK Menurut Kementerian Pertanian

5. Nasabah datang ke Cabang atau Unit Bank terdekat sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika sudah melakukan reservasi dan memilih jadwal dan unit atau cabang bank terdekat, maka Anda bisa langsung datang ke kantor bank yang anda pilih sebelumnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penerima BLT UMKM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon,

2. Penerima yang datang dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- KTP elektronik,

Baca Juga: Lirik Lagu Hit Ya! - Lapillus EASY LYRICS Romanization Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Debut

- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,

4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler